Hampir semua orang menyukai bubble tea, minuman yang sedang naik daun. Sayangnya, hal ini menyebabkan Nurul, perawat di Singapore General Hospital (SGH) masuk penjara. Hal ini memang disebabkan oleh kecerobohan si perawat itu sendiri.
Yap, walaupun penerapan protokol Covid-19 di Singapura terbilang cukup ketat, Nurul berkali-kali melanggar protokol tersebut. Bermula pada 21 Maret 2020, Nurul kembali dari perjalanan ke Australia dan harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Sayangnya hanya berselang dua hari, tepat pada 23 Maret 2020, Nurul meninggalkan rumahnya untuk membeli bubble tea. Dia naik bus dari tempatnya ke pusat perbelanjaan terdekat. Padahal, ia harus tinggal di rumah paling tidak sampai tanggal 4 April 2020.
Tidak hanya itu, menurut Ibu Nurul, tercatat dia meninggalkan rumahnya sebanyak tujuh kali untuk melakukan pendaftaran ke beberapa universitas setempat dan juga membantu persiapan pernikahan temannya dan tertangkap basah tidak mengenakan masker.
Tak heran akhirnya sang perawat sendiri malah tertular virus COVID-19.
Riwayat pelanggaran berulang Nurul atas karantina membuatnya dipenjara. Pada 22 Januari 2021, dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular Singapura dengan empat dakwaan lainnya dipertimbangkan. Pengadilan menjatuhkan hukuman 7 minggu penjara mulai 22 Januari 2021.
Namun, tidak ada bukti kuat bahwa dia menyebarkan virus ke orang lain. Untuk setiap kemungkinan dakwaan ini dia bisa dihukum hingga 6 bulan dan denda US $ 7.500 (SGD10.000). Sejak kejadian itu, dia telah meninggalkan pekerjaan di Rumah Sakit Umum Singapura (SGH).
Sumber
CNA