Para anggota DPR dan gubernur New York, Andrew Cuomo, baru-baru ini telah mengumumkan kesepakatan yang nantinya akan diterapkan pada anggaran negara tahun 2020. Kesepakatan itu adalah larangan menggunakan plastik sekali pakai (kantung kresek).
Hal ini menjadikan New York sebagai negara bagian ketiga di Amerika yang mengadopsi undang-undang resmi yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebelumnya, California adalah negara bagian pertama yang melarang penggunaan kantung kresek di tahun 2014. Hawai mengadopsi langkah-langkah serupa pada tahun berikutnya.
Menurut New York Times, larangan ini akan mulai berlaku pada Maret 2020. Kantong kresek yang biasanya ditemukan di toko grosir, tidak akan lagi diizinkan. Kantung jenis ini ujungnya berakhir di saluran air dan menambah polusi. Setelah larangan diberlakukan, toko tidak akan diizinkan untuk menyediakan tas ini kepada pelanggan.
Akan ada beberapa pengecualian, seperti tas untuk koran dan bungkus daging yang dibawa pulang. Selain itu, ada pula ketentuan bagi wilayah kota dan kabupaten untuk penggunaan kantung kertas dengan biaya 5 sen. Pendapatan dari dana itu akan digunakan untuk menyubsidi tas kantung daur ulang untuk pelanggan berpenghasilan rendah.