Vietnam baru-baru ini mengikuti jejak Negara Iran, Arab Saudi, dan Cina, sebagai negara yang menyensor aktivitas warga negaranya di situs jejaring sosial.
Vietnam telah memperkenalkan undang-undang yang memberikan denda sebesar $4,740 kepada warganya jika memberikan komentar yang mengkriting kebijakan pemerintah di situs jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube. Beberapa orang bahkan bisa juga menghadapi ancaman hukuman penjara.
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa kata-kata “propaganda against the state (propaganda melawan negara)” dan “reactionary ideology (reaksi ideologis)”, akan menyebabkan denda diberikan.
Vietnam merupakan negara komunis dan beberapa tahun belakangan mereka memang menunjukkan peningkatan kegiatan penyensoran terhadap warga negaranya. Berdasarkan data dari Reuters, penangkapan dan pemberian hukuman karena mengkritik pemerintah secara online meningkat selama empat tahun terakhir.
Jika kita bandingkan dengan kegiatan sosial online di Indonesia, sepertinya kita masih bisa bersyukur karena negara kita tidak terlalu mengatur aktivitas sosial warga. Namun, kasus penghinaan masih saja terjadi dan penerapan UU ITE justru dipandang melanggar HAM.
Jika kita lihat ke belakang, kita pernah mendengar kasus Benhan yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan penghinaan kepada anggota legislatif Misbakhun dalam akun Twitternya. Jadi, pepatah “mulutmu harimau mu” masih tetap harus dijunjung tinggi.
Baca lebih lanjut:
https://news.cnet.com/8301-1023_3-57614061-93/vietnam-criticize-government-on-social-media-and-go-to-jail/