Persaingan di bidang perangkat teknologi informasi biasanya berlangsung pada fitur handset yang disediakan, layanan purna jual, dan tayangan komersial yang dibuat oleh masing-masing vendor. Lain halnya dengan kasus Samsung vs Apple, kemenangan salah satu kontestan harus ditentukan lewat meja hijau (persidangan).
Hari ini (24 Agustus 2012) kita sudah mengetahui hasilnya. Juri memutuskan untuk memberikan denda satu miliar dolar (sekitar 9,5 triliun rupiah) kepada Samsung atas tuduhan pelanggaran patent dari Apple. Samsung dinyatakan bersalah atas beberapa patent teknologi milik Apple, di antaranya fitur “pinch & zoom” dan “double-tap zoom”.
Putusan nominal denda tersebut berasal dari para juri. Hakim sendiri akan memberikan putusan final pada 20 September atau 6 Desember mendatang. Jumlah denda bisa sama atau lebih besar, tergantung pertimbangan yang digunakan hakim. Yang pasti, putusan ini menguntungkan Microsoft, sebagai pemain ketiga dari produsen platform ponsel cerdas.
Di sini, Samsung memang kalah dari Apple. Namun di balik itu semua, ada sebuah kemenangan khusus bagi Samsung. Akibat putusan ini, orang-orang Amerika mengira bahwa Samsung adalah Apple, namun dengan harga yang lebih murah. Mereka akhirnya ramai-ramai membeli produk Samsung, karena mereka pikir mereka membeli produk “Apple” yang murah. Sebuah kampanye gratis yang luar biasa dari Apple untuk Samsung.