9 bulan setelah masa percobaan, perambah internet Google Chrome akan dipersenjatai dengan perlindungan terhadap malware. Versi 17 akan melindungi pengguna berdasarkan software API Google, dengan mekanisme perlindungan memblokir download dari situs yang masuk daftar hitam.
Dalam rilisnya, hanya file dengan ekstensi .exe dan .msi yang dapat dihalangi. Namun, para pengembang berharap akan banyak ekstensi file lain yang dapat dicakup dalam proteksi ini. Tentunya fitur ini akan membantu pengguna awam yang tidak mengetahui kejelasan file yang sedang mereka download.
Tapi pada dasarnya, tidak ada sistem yang sempurna. Bersikap waspada tidak ada salahnya dan bermanfaat bagi Anda. Selalu pindai (scan) file yang telah didownload dengan Antivirus, terlebih jika file tersebut dapat dijalankan (executable).